Skip to main content

Kasus pelanggaran tenaga kefarmasian (apoteker)

Kasus Pelanggaran Apoteker
Ada salah satu apotek di daerah Bantul yang di dirikan oleh seorang apoteker dengan surat ijin praktek yang mengatasnamakan namanya, sebut saja apotek X dengan APA apoteker Y. Selama ini Apoteker Y bekerja di salah satu perusahaan besar farmasi di Jakarta. Selain bekerja di perusahaan tersebut, nama apoteker Y tersebut masih tercatar sebagai APA apotek X. Di apoteknya tersebut juga hanya terdapat 1 tenaga kerja yang notabene bukan seorang apoteker yang secara penuh mengerti tentang obat, bahkan tak jarang ketika penjaga apotek tersebut tidak datang, penyerahan obat kepada pasien diserahkan langsung oleh keluarga dari apoteker tersebut yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan obat kepada pasien. Tak jarang karena kurang mengerti tentang obat, apotek tersebut menjual secara bebas obat-obat keras yang diminta pasien tanpa resep dokter, seperti misalnya pembelian antibiotik yang permintaannya di masyarakat masih sangat tinggi. Belum diketahui secara jelas alasan apoteker tersebut belum melepas apotek tersebut dan mencarikan 2 apoteker sebagai penanggungjawab apotek, bukan dijaga oleh Aping atau AA. Permasalahan kasus ini masih banyak saya temukan untuk apotek-apotek kecil di daerah Bantul. Selama saya membeli obat di apotek saya bahkan tidak pernah menemukan sosok Apoteker yang secara langsung melayani pasien, menjelaskan tentang aturan pemakaian obat, cara penggunaan, cara penyimpanan obat dan segala informasi tentang obat, selama ini kebanyakan apotek di daerah Bantul sendiri khususnya hanya sebatas mengambilkan obat, kemudian menyerahkannya kepada pembeli dan menyuruhnya untuk membayarnya.

Contoh kasus lain yang saya ambil dari internet dengan permasalahan yang hampir mirip dengan contoh kasus pelanggaran apoteker seperti di atas : 
Apoteker M bekerja sebagai salah satu staf pengajar di salah satu PT Farmasi di propinsi Y. Saat ini Apoteker M juga tercatat masih sebagai APA di salah satu apotek di propinsi yang berbeda. Alasan yang diungkapkan oleh Apoteker M belum melepas apotek tersebut karena ingin membantu PSA yang belum sanggup membayar penuh 2 Apoteker jika stand by semua karena kondisi apotek yang omzetnya masih rendah. Selama ini pekerjaan kefarmasian di apotek tersebut dilakukan oleh Aping dan AA.

Analisis kasus di atas berdasar pelanggaran kode etik tentang profesi kefarmasian :
  1. Permasalahan
  • Apoteker Y bekerja sebagai tenaga kerja di suatu perusahaan farmasi di Jakarta
  • Apoteker tersebut sebagai pemilik apotek di daerah Bantul yang sekaligus sebagai APA apotek tersebut.
  • Apotek tersebut tidak memilik apoteker, yang terlihat di apotek tersebut hanya ada 1 tenaga yang memberikan pelayanan sekaligus sebagai kasir di apotek tersebut.
  • Apotek melayani secara bebas obat-obat keras yang dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.

2. Analisis pasal terkait pelanggaran tersebut :
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 5
(1) “Setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau”.
Pasal  8
“Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah dan akan diterimanya dari tenaga kesehatan”.
Pasal 108
(1)“ Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4
(1) “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Pasal 1
(13)“Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker”.
Pasal 20
“Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian”
Pasal 21
(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian”.
(2) “Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.
Pasal 51
(1) “ Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker”
4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/PER/SK/X/2002Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemebrian Izin Apotek
Pasal 19.
(1) “ Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik, Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker pendamping.”
(2) “Apabila Apoteker Pengelola Apotik dan Apoteker Pendamping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker Pengelola Apotik menunjuk .Apoteker  Pengganti”
5. Keputusan Menteri Kesehatan No, 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek 
1.Bab III tentang pelayanan, standar pelayanan kesehatan di apotek
6.  Kode etik apoteker
Pasal 3
“ Setiap apoteker/Farmasis harus sennatiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker/Farmasis Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya “
Pasal 5
“ Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker/Farmasis harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisiluhur jabatan kefarmasian “
7.  Lafal sumpah atau Janji Apoteker
“ Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”.

Dari kasus di atas “Pasien atau konsumen ketika membeli obat di apotek hanya dilakukan oleh asisten apoteker yang merangkap sebagai petugas kassa”.Hal ini melanggar pasal-pasal di atas. Pelayanan kefarmasian diapotek harus dilakukan oleh Apoteker, jika Apoteker Pengelola Apotek berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh Apoteker Pendamping dan jika Apoteker Pendamping berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh Apoteker Pengganti bukan digantikan oleh Asisten Apoteker ataupun Tenaga Kefarmasian lainnya. Tenaga Kefarmasian dalam hal ini adalah Asisten Apoteker yang hanya membantu pelayanan kefarmasian bukan menggantikan tugas Apoteker.

Comments

Popular posts from this blog

fakta jurusan farmasi

Ini 7 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Jurusan Farmasi   Pada awalnya jurusan farmasi banyak dipandang sebelah mata karena jarang terdengar dan dirasa kurang menunjukkan eksistensinya. Namun, kini popularitas jurusan farmasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah peminat yang semakin bertambah setiap tahunnya, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Memasuki tahun 2018, kamu yang akan segera menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas dan memutuskan untuk berkuliah tetapi sedang galau mau memilih jurusan apa, 7 fakta mengenai salah satu jurusan yang sedang populer ini bisa jadi referensi kamu: 1. Farmasi tidak hanya bikin obat-obatan Banyak orang menganggap bahwa mahasiswa farmasi hanya berkutat mempelajari tenta

farmasi

Definisi farmasi  – Apa itu yang dimaksud dengan farmasi? mungkin kita pernah mendengar kata tersebut dalam kehidupan kita, apa itu di lingkungan sekolah ataupu di lingkungan masyarakat. Mungkin para pelajar sudah mengetahui apa itu arti dari farmasi, bagi kamu yang belum mengetahui artinya dapat dibaca dan dipahami di bawah ini. Penjelasan tentang farmasi Farmasi adalah jika dalam bahasa Yunani disebut dengan “Farmakon” (medika/obat). Farmasi sendiri yaitu seni dan ilmu dalam penyediaan bahan-bahan sumber alam dan bahan sintetis yang sesuai untuk didistribusikan dan juga dipakai dalam pengobatan serta pencegahan suatu penyakit. Pada umumnya, Farmasi meliputi pengetahuan mengenai identifikasi, kombinasi, analisa dan juga standarisasi obat serta pengobatan. Termasuk juga sifat – sifat obat dan distribusinya serta dalam hal penggunaannya. Atau definisi farmasi yaitu suatu suatu profesi yang berkaitan dengan kesehatan yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan kese