PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG 
Kesehatan
 merupakan salah satu unsur kesejhateraan umum yang harus dapat di 
wujudkan melalui pembangunan yang berkesenambungan. Pembangunan 
kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna
 tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap 
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (Depkes 
RI, 1992).
Dalam
 peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1980, yang dimaksud dengan apotek 
adalah suatu tempat tertentu dimana dilakukan pekerjaan kefarmasian dan 
penyaluran obat kepada masyarakat. Tugas dan fungsi apotek adalah 
sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah 
mengucapkan sumpah jabatan, sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, 
pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat, dan 
sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang 
diperlukan masyarakat secara meluas dan merata (Anonim, 1980).
Rumah sakit
 adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya 
kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan 
meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan 
yang optimal bagi masyarakat. Upaya
 kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan 
kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan 
penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang 
dilaksanakan secaramenyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Rumah
 sakit mempunyai peranan yang penting untuk meningkatkan derajat 
kesehatan masyarakat. Di Indonesia rumah sakit merupakan rujukan 
pelayanan kesehatan untuk puskesmas terutama upaya penyembuhan dan 
pemulihan. Mutu pelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhui oleh 
kualitas dan jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki rumah sakit tersebut. 
Pelayanan
 kefarmasian sebagai salah satu unsur dari pelayanan utama di rumah 
sakit, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem 
pelayanan di rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, 
penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang 
terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Praktek pelayanan kefarmasian 
merupakan kegiatan terpadu, dengan tujuan untuk mengidentifikasi, 
mencegah dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan obat dan 
kesehatan. 
Apoteker
 harus mengelola apotek secara tertib, teratur dan berorientasi bisnis. 
Tertib artinya disiplin dalam mentaati peraturan perundangan dalam 
pelayanan obat, membuat laporan narkotika, tidak membeli maupun menjual 
obat-obat yang tidak terdaftar, memberikan informasi obat kepada pasien 
dan sebagainya. Teratur artinya pemasukan dan pengeluaran uang dan obat 
dicatat dengan baik untuk evaluasi dan pembuatan laporan keuangan. 
Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha dagang, yaitu harus 
mendapatkan keuntungan supaya usaha apotek bisa terus berkembang.
Pelayanan
 farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang 
menunjang pelayanan kesehatan yang bernutu. Hal tersebut di perjelaskan 
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang 
Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi 
rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari system pelayanan 
kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, 
penyedian obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang 
tejangkau bagi semua lapisan masyarakat.
 
PELAKSANAAN 
 A. Bagan Organisasi
Dengan
 adanya bagan organisasi, maka akan dengan mudah menggambarkan tugas, 
koordinasi kewenangan serta fungsi serta hubungan koordinasi di dalam 
maupun di luar pelayanan farmasi yang telah di tetapkan oleh pimpinan 
rumah sakit.
Kerangka
 organisasi meminimal mengakomodasi penyelenggaraan pengelolaan 
perbekalan, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan harus 
selalu dinamis sesuai perubahan yang dilakukan yang tetap menjaga mutu 
sesuai harapan pelanggan
B. Kebijakam dan Prosedur
Semua
 kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal 
dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus
 mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan 
peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri 
Comments
Post a Comment